Lampung Selatan (Swarabhayangkara.id), 08 Desember 2025-Dusun Pasir Kupa, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram – Masyarakat Dusun Pasir Kupa, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, kembali protes atas limbah produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencemari tanah mereka. Limbah produksi MBG yang tidak diolah dengan baik telah menyebabkan pencemaran tanah, membuat masyarakat khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya limbah produksi MBG yang mencemari tanah kami. Kami meminta agar SPPG bertanggung jawab dan mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini,” ujar salah satu warga.
Masyarakat juga mengkritik SPPG karena tidak ada koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) setempat sebelum membangun MBG. Limbah produksi MBG bahkan melebar ke tanah milik desa dan saluran sungai kecil di bawahnya.
“Kami berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini. Kami tidak ingin lingkungan kami terus tercemar dan kesehatan kami terancam,” tambah warga lainnya.
SPPG di Dusun Pasir Kupa telah beroperasi selama beberapa tahun, namun belum ada tindakan nyata untuk mengatasi limbah produksi yang dihasilkan. Masyarakat menuntut agar SPPG bertanggung jawab dan mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. “Untuk melihat dokumentasi video terkait kondisi limbah di lokasi, masyarakat dapat mengakses tautan berikut: [https://drive.google.com/file/d/1rqxYGd50KFx1o_-A8lfjMps0ClkWb1zl/view?usp=sharinglink video].”(rls).













