SwaraBhayangkara.id – Gorontalo – Selasa (10/2/2026) – Tim Khusus Dewan Perwakilan Netizen (TIMSUS DPN) melakukan investigasi atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Taula’a, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Investigasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TIMSUS DPN, Ibu Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., dengan melakukan pengumpulan data di lapangan melalui wawancara terhadap warga serta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Taula’a.
Dalam rangkaian investigasi, TIMSUS DPN menemukan sejumlah fakta yang menjadi perhatian serius. Berdasarkan keterangan salah satu tokoh masyarakat, selama ini warga merasa enggan menyampaikan keluhan karena adanya rasa takut dan tekanan sosial.
Salah satu temuan utama adalah terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari penyertaan modal APBDes, khususnya alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan dan BUMDes. Masyarakat mengaku belum pernah merasakan manfaat dari dana tersebut. Bahkan, menurut mereka, pengelolaannya diduga hanya dinikmati oleh lingkaran keluarga Kepala Desa.
Selain itu, TIMSUS DPN juga menemukan adanya dugaan konflik kepentingan, di mana Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Desa Taula’a. Kondisi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja pemerintah desa.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah terkait pengelolaan lahan eks HGU yang sejak tahun 2022 telah dikuasakan kepada Pemerintah Desa Taula’a. Berdasarkan aturan, hasil perkebunan dari lahan tersebut seharusnya masuk ke kas desa. Namun, hingga saat ini, tidak tercatat adanya pemasukan ke kas desa.
Alasan yang disampaikan pihak desa adalah bahwa pengelolaan lahan masih dikuasai oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat secara administratif lahan tersebut telah berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana mungkin pengelolaan dan hasil perkebunan yang telah dikuasakan secara resmi kepada pemerintah desa justru tidak memberikan manfaat bagi desa, melainkan dikuasai oleh pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, TIMSUS DPN menyatakan akan terus mengembangkan hasil investigasi ini serta melakukan pendalaman bersama Divisi Hukum DPN. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka DPN akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini ke aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
DPN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Bung Yoker













