Saksi Ahli Cyber Sebut Repost Bukan Tindakan Pidana dalam Sidang Nikita Mirzani!

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 2 Oktober 2025 – Sidang kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (2/10/2025)  berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli cyber, Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom, M.H. Pakar ITE/Cyber Crime dari Universitas Trisakti.

Kehadiran saksi ahli ini sontak menarik perhatian awak media dan pengunjung yang memadati ruang sidang sejak pagi.

Dalam keterangannya, Dr. Andi Widiatno Hummerson menjelaskan secara mendalam mengenai unsur-unsur dalam Undang-Undang ITE, khususnya terkait pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1. Poin penting yang disampaikan adalah penegasannya bahwa merepost atau memposting ulang sebuah unggahan yang sudah dapat diakses oleh publik bukanlah termasuk tindakan membuka rahasia.

“Jika suatu produk milik seseorang telah direview dan postingan tersebut sudah dapat diakses oleh orang lain, kemudian direpost oleh pihak lain, maka tidak ada unsur membuka rahasia di sana,” tegas Dr. Andi Widiatno Hummerson.

Lebih lanjut, saksi ahli juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terkait distribusi dan transmisi informasi elektronik. Menurutnya, seseorang yang memiliki keahlian khusus, seperti wartawan, diperbolehkan untuk mendistribusikan informasi elektronik karena memang merupakan bagian dari profesinya.

Pernyataan saksi ahli ini tentu menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani. Jika keterangan ini diterima oleh majelis hakim, bukan tidak mungkin Nikita akan terbebas dari jeratan hukum yang selama ini menjeratnya. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu, apakah Nikita Mirzani akan benar-benar bisa bernafas lega atau tidak.

Reporter: B. Butarbutar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *