SwaraBhayangkara.id – Jakarta, 29 Juli 2025 – Muh. Hady Sujatmiko Napitupulu alias Miko, seorang pria yang mengaku sebagai Penasehat Khusus Presiden RI Asisten I Bidang Pertahanan Nasional, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Laporan polisi bernomor LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2025 ini dilayangkan oleh Fitriana, yang mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Tim kuasa hukum pelapor, Adv. Allaynd Geryts Hendro Joostensz, S.H., menjelaskan bahwa, “Miko telah menjalani klarifikasi di Unit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Miko diduga melakukan penipuan dengan mengiming-imingi Fitriana akan meloloskan anaknya ke Akpol dan Bintara. Ia memanfaatkan akses dan pengaruh yang diklaimnya dekat dengan Istana Presiden,” ujarnya.
Dalam aksinya, Miko menunjukkan foto-foto yang seolah-olah membuktikan posisinya sebagai Asisten I. Namun, setelah diverifikasi, hal tersebut terbukti palsu. Pihak kepolisian juga memastikan Miko tidak memiliki keterlibatan dalam proses penerimaan calon Akpol dan Bintara. Akibatnya, anak Fitriana gagal diterima.
Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa, “Miko telah berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu 14 hari. Namun, janji tersebut tak ditepati. Bukti percakapan melalui pesan singkat (chat) turut memperkuat laporan tersebut,” ujarnya.
Pihak pelapor menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini bukan hanya menimpa Fitriana. Informasi yang dihimpun menunjukkan terdapat beberapa korban lain dengan kasus serupa. Saat ini, terdapat dua laporan polisi yang berbeda di Polres Tapanuli Medan dan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban berharap agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas. Mereka berharap agar Miko diproses sesuai hukum yang berlaku dan nama baik kliennya dipulihkan. Miko terancam hukuman penjara sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat negara. Verifikasi informasi dan kehati-hatian sangat penting untuk menghindari kerugian finansial.
Melalui kasus ini mengharapkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk segera bertindak karena telah mencoreng nama institusi dengan mudah dan beraninya masyarakat sipil mengatasnamakan polisi memperdaya dan menipu masyarakat.
Reporter: Daniel J. Fernando












