Pelatihan Jurnalis Hukum C.ILJ 2025: Penguatan Integritas Pers Melalui Materi Mendalam dan Narasumber Kredibel

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id – Gorontalo — swarabhayangkara.id. Upaya peningkatan profesionalisme jurnalis hukum kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) yang digelar oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) pada 22–23 November 2025. Diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum peningkatan kapasitas, tetapi juga ruang intelektual yang mempertemukan para jurnalis dengan para pakar hukum, etika, dan pers nasional.

Program ini mendapat dukungan penuh dari Profesional Jurnalis Hukum Indonesia (PJHI), DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), hingga Media Bedah Nusantara Indonesia, sebagai bukti keseriusan berbagai pihak dalam mewujudkan ekosistem jurnalisme hukum yang profesional, kritis, dan berintegritas.

Sejumlah pemateri dengan rekam jejak kuat di bidangnya tampil memberikan materi mendalam, di antaranya:

1. Rino Triyono, S.Kom, S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE. — Ketua Umum DPP AKPERSI

2. H. Pajar Pahrudin, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.In. — Pemred JAKARTAEXPRES.ID; Dosen STMIK Widya Cipta Dharma

3. Syamsuddin, S.T., CFLE., CLA., CJI., CPLA. — Pemred Bedah Nusantara Indonesia; Dewan Etik Jurnalis DPP AKPERSI

4. Arief Wahyudin S., S.H. — Pemred Padjajaran Nusantara Indonesia; Biro Hukum Garuda Siber Indonesia; Advokat & Konsultan Hukum

5. Fikki Dermawan, S.H., M.H., CPLA. — Akademisi FH Universitas Halu Oleo; Advokat PERAK

Dalam penyampaiannya, Rino Triyono menegaskan peran penting jurnalis hukum sebagai jembatan informasi bagi masyarakat dalam memahami proses penegakan hukum.

“Kami berharap melalui pelatihan ini, para jurnalis dapat menghasilkan pemberitaan yang lebih berkualitas, mendalam, dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” ujar narasumber yang akrab disapa Bang Reno tersebut.

Bang Reno juga memberikan sejumlah panduan menjadi jurnalis hukum yang profesional, mulai dari memahami dasar hukum (KUHP, KUHAP, UU Kejaksaan, UU Polri, UU ITE, hingga UU Tipikor), menggunakan bahasa sederhana, memverifikasi data hukum secara akurat, hingga mampu membedakan antara opini dan fakta dalam setiap pemberitaan.

Kurikulum pelatihan meliputi dasar-dasar jurnalisme hukum, etika dan kode perilaku jurnalis dalam pemberitaan perkara hukum, hingga strategi menjaga independensi dan akurasi informasi di tengah dinamika hukum nasional. Peserta dibekali metode penulisan berita hukum yang berimbang dan bebas konflik kepentingan, isu yang hingga kini relevan dalam dunia pers.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Gorontalo, M. Refsi Rhey Musa, memberikan apresiasi sekaligus penegasan pentingnya pelatihan seperti ini bagi jurnalis di era digital.

“Pelatihan ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis hukum di Indonesia. Di era digital, pemahaman mendalam tentang hukum dan etika jurnalistik sangat penting agar pemberitaan akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik,” tegasnya.

Dengan kehadiran narasumber kredibel dan peserta dari berbagai daerah, Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas jurnalis hukum Indonesia. Tidak sekadar meraih sertifikat, kegiatan ini menjadi ruang kritis untuk memperkuat integritas, objektivitas, dan standar profesionalisme dalam peliputan kasus-kasus hukum yang sensitif dan berisiko tinggi.

Pelatihan ini diharapkan mampu menjadi pemantik lahirnya karya jurnalistik hukum yang informatif, tajam, serta mampu menjadi alat kontrol sosial yang objektif dan berpihak pada kebenaran.

Reporter: Jeffry

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *