SwaraBhayangkara.id – Gorontalo — Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan atas korban Ferawati Adjami (Eya) menuai sorotan dari Divisi Sosial Kemasyarakatan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K.P.K) Gorontalo. Melalui perwakilannya, Jefry Taha atau yang akrab dipanggil Yoker, LP.K.P.K menilai bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Dalam perkara Nomor 172/Pid.B/2025/PN Gtlo, dua terdakwa masing-masing Noldy Limberd dan Raina Botutihe dinyatakan bersalah atas tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka. Jaksa Penuntut Umum, Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H., sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara lima bulan. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dengan masa percobaan, sehingga para terdakwa tidak menjalani kurungan fisik apabila tidak melakukan tindak pidana selama periode tersebut.

Yoker menilai bahwa sejak proses awal penanganan perkara, sudah terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian LP.K.P.K.
> “Sejak penetapan tersangka, kedua pelaku tidak pernah ditahan karena langsung mendapatkan penangguhan. Ini saja sudah menjadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Usai pembacaan putusan, korban Ferawati Adjami disebut langsung menghubungi Yoker dan menyampaikan kekecewaannya.
“Korban menangis dan mengatakan, ‘Bagaimana mungkin yang menganiaya saya tidak mendapatkan efek jera? Kemana lagi saya harus mencari keadilan?’” tutur Yoker memahami perasaan korban.
Korban juga menyampaikan harapan agar LP.K.P.K dapat mendampingi proses lanjutan untuk memperjuangkan haknya.
“Saya hanya berharap Ka Yoker bersama LP.K.P.K bisa membantu saya mencari keadilan,” ujar Eya.
Yoker menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji langkah hukum berikutnya, termasuk melakukan pengawasan apabila pihak kejaksaan mengajukan upaya banding.
“Kami ingin memastikan tidak ada anggapan bahwa hukum dapat dipermainkan. LP.K.P.K akan mengawal agar proses ini tetap transparan dan mengedepankan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Melalui kasus ini, LP.K.P.K mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi penegakan hukum demi mencegah adanya perlakuan tidak adil terhadap siapapun.
Reporter : Arianto Biludi ( A.R.B )













