Laporan Dugaan Korupsi PT Riau Petroleum Rp 3.5 Triliun : 95 Hari Tanpa Informasi dari KPK ke Pelapor –

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id – Pekanbaru, 15 Februari 2026 — Arjuna Sitepu dari Tim Investigator DPP KPK TIPIKOR mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Riau Petroleum telah disampaikan kepada KPK RI pada 12 November 2025. Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,5 triliun.

Hingga tanggal 15 Februari 2026, telah berlalu sekitar 95 hari kalender sejak laporan diterima. Waktu yang telah lewat dinilai telah melewati periode normatif pemberitahuan perkembangan perkara, sehingga mengundang pertanyaan terkait transparansi informasi kepada pelapor sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Laporan tersebut meminta evaluasi dan penelusuran menyeluruh atas proses penanganan perkara, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan publik, serta mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Dengan nilai kerugian yang besar, kasus ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, terutama dalam pembangunan daerah dan pengelolaan sumber daya publik. DPP KPK TIPIKOR berharap KPK RI menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi secara optimal serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada pelapor dan publik sesuai prinsip transparansi.

Menurut Arjuna Sitepu, laporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penguatan akuntabilitas penegakan hukum serta memastikan setiap dugaan kerugian negara ditangani secara terbuka dan profesional. Inti pesan yang disampaikan adalah bahwa transparansi proses penanganan perkara merupakan elemen penting dalam menjaga integritas sistem pemberantasan korupsi dan memastikan partisipasi publik tetap terlindungi. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *