SwaraBhayangkara.id – Limboto –
Tim kuasa hukum Zainudin Hadjarati alias Kakuhu menyoroti sikap saksi ahli yang dinilai tidak profesional dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Limboto.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Susanto Kadir, S.H., salah satu kuasa hukum Kakuhu, usai mengikuti jalannya persidangan.
Ia menegaskan bahwa seorang saksi ahli tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang merendahkan personal advokat di ruang sidang.
“Ahli tidak boleh memberikan pernyataan yang merendahkan advokat.
Di ruang persidangan, semua pihak harus menjaga etika dan profesionalitas,” ujar Susanto.
Menurutnya, ketegangan sempat terjadi dalam persidangan ketika tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Gorontalo.
Alih-alih langsung menjawab sesuai kapasitas keilmuannya, saksi ahli justru membuka pernyataan dengan menyebut bahwa advokat yang bertanya merupakan mantan mahasiswanya.
Susanto menilai sikap tersebut tidak etis dan keluar dari koridor persidangan.
Ia menegaskan bahwa relasi akademik di masa lalu tidak relevan dibawa ke dalam forum hukum yang resmi.
“Meski benar ada hubungan dosen dan mahasiswa di masa lalu, di ruang sidang keduanya memiliki posisi yang setara secara prosedural. Tidak ada ruang untuk merendahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap majelis hakim serta tata tertib persidangan.
Menurutnya, ruang sidang adalah forum resmi yang menjunjung tinggi etika, tata krama, dan prinsip saling menghormati atau court etiquette.
Susanto juga mengingatkan agar saksi ahli tetap menjaga objektivitas dan tidak menggiring opini, apalagi memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan.
“Seorang ahli tidak boleh menggiring opini publik atau menghakimi perkara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Ia pun mengaku geram terhadap sikap sejumlah saksi atau ahli yang dinilai kerap keluar dari substansi pertanyaan dalam persidangan.
“Yang kami butuhkan adalah keterangan sesuai keahlian, bukan opini yang melebar ke mana-mana dan tidak relevan dengan pertanyaan,” pungkasnya.
Sidang praperadilan Kakuhu sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Reporter: Bung Yoker













