SwaraBhayangkara.id – Jakarta (9/3/2026)) – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam yang sempat mengemuka pada tahun 2025 kini mengarah pada pertanyaan mendasar terkait peran kepemimpinan kepolisian dalam memastikan integritas dokumen negara: Sudahkah Kapolri melakukan verifikasi resmi terhadap keaslian seluruh dokumen yang dipermasalahkan?
Langkah eskalasi kasus dengan penyerahan berkas laporan ke Sekretariat Istana Negara pada Jumat (06/03/2026) oleh Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama DPD GAKORPAN Riau menjadi titik balik, mengingat laporan sebelumnya ke Bareskrim Polri tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu hampir satu tahun.
Ketua DPD GAKORPAN Riau Rahmad Panggabean menegaskan bahwa temuan kejanggalan tidak hanya menyentuh dokumen pendidikan, melainkan juga menyangkut dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dari Polresta Pekanbaru yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan tindak pidana serius yang menyentuh kredibilitas institusi kepolisian sendiri,” ucapnya.

Temuan kunci yang menjadi dasar permintaan verifikasi meliputi ketidaksesuaian tahun kelulusan SD dengan tahun berdiri sekolah menurut data Dapodik Kemendikbud, format dokumen yang tidak sesuai peraturan menteri pendidikan, hingga nama Bupati yang tidak tercatat dalam arsip sekolah yang disebutkan pada ijazah SMEA.
Aspek yang paling krusial dan membutuhkan konfirmasi langsung dari Kapolri adalah keaslian tanda tangan aparat, pencantuman gelar akademik yang tidak lazim, serta watermark Polri yang diduga tidak sesuai format resmi pada dokumen STPLKB tersebut.
Dua pihak yang diduga terlibat dalam skenario pelaporan kehilangan dokumen – Karmilasari yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati, dan mahasiswa Ridho – juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak kepolisian untuk mengklarifikasi apakah terdapat rekayasa administrasi publik.
Kasus ini semakin kompleks setelah pelapor awal Muhajirin Siringo-ringo mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif, yang kemudian memicu spekulasi mengenai dugaan imbal balik agar laporan tidak dilanjutkan. Hal ini membuat peran verifikasi independen dari Kapolri menjadi lebih penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pemalsuan dokumen maupun penggunaannya untuk jabatan publik dapat dikenai pidana berat. Sementara UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru juga menegaskan bahwa pelapor palsu atau yang menghambat proses hukum juga akan ditindak.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya melibatkan reputasi pribadi Bupati Rohil, melainkan juga menyentuh integritas proses demokrasi Pilkada, kredibilitas administrasi pendidikan nasional, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Verifikasi oleh Kapolri adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum. Baik terbukti pemalsuan maupun laporan palsu, hukum harus ditegakkan tanpa pamrih,” tegas Rahmad Panggabean. Publik kini menunggu apakah pihak kepolisian akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan polemik yang sudah berkepanjangan ini. (Redaksi)













