Januardi Manurung Minta Kapolri Dorong Polda Metro Jaya Serius Tuntaskan Kasus Penipuan Bermodus “Staf Istana”: Kerugian Korban Dapat Dikembalikan

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id – JAKARTA, – Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Januardi Manurung, angkat bicara soal dugaan penipuan berkedok pejabat negara yang menimpa seorang warga Palembang, Fitriana (46), dengan kerugian fantastis sebesar Rp1.347.000.000. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4063/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan pada 16 Juni 2025.

Fitriana melaporkan pasangan suami istri, Muh Hady Sujatmiko Napitupulu dan Dessy Natalia Kristianti, atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang terjadi pada 2 Maret 2025 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Fitriana mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengenal Muh Hady Sujatmiko dalam sebuah forum bisnis. Terlapor mengaku sebagai Staf Sipil Istana Presiden RI, bawahan dari seorang pejabat bernama Asep yang disebut menjabat sebagai Asisten I Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional. Untuk menguatkan klaimnya, terlapor menunjukkan foto-foto dengan sejumlah pejabat, kartu identitas berlogo Istana Negara, hingga mengajak korban ke lokasi yang diklaim sebagai kantor resmi di kawasan Menteng.

Modus Operandi: Janji Loloskan Tes AKPOL dan Bintara hingga Mutasi Anggota

Bermodal manipulasi identitas dan bujuk rayu, terlapor menjanjikan bisa meluluskan sejumlah peserta seleksi tes Bintara Polri, tes Akademi Kepolisian (Akpol), mutasi personel Polri, hingga penanganan kasus hukum oknum kepolisian. Fitriana yang saat itu terdesak dan berharap besar atas masa depan anaknya, akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp1,347 miliar.

Namun realitasnya, seluruh janji itu nihil. Anak korban gagal mengikuti tes Akpol bahkan tidak tercatat dalam sistem seleksi resmi. Akibat tekanan dan beban psikologis berat, sang anak mengalami gangguan mental yang cukup serius. Merasa tertipu dan tertekan, Fitriana melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Dibidik Pasal Penipuan

Kasus ini kini dalam penyelidikan intensif. Pihak kepolisian mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Januardi Manurung menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pengakuan seseorang yang mengklaim sebagai bagian dari struktur istana atau aparat, apalagi tanpa verifikasi resmi.

“Praktik penipuan berkedok nama besar institusi negara seperti ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tapi juga menyasar harapan rakyat kecil demi masa depan anak-anak mereka. Aparat harus bergerak cepat dan tegas,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia juga meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo agar Mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) agar melakukan penegakan hukum yang serius, tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga membongkar jika terdapat jaringan lebih luas di balik aksi penipuan bermodus akses institusi negara ini.

“Saya minta Kapolri Mendorong Polda Metro Jaya serius menangani kasus ini, jangan hanya menindak pelaku utamanya saja, tetapi membongkar jaringan di balik penipuan bermodus akses institusi negara,” ungkapnya.

Januardi Manurung juga mengungkapkan pihak Polda metro Jaya hendaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum yang tegas, akan tetapi berupaya untuk mengembalikan semua kerugian korban, itu baru sebuah keadilan bagi korban.

“Saya berharap pihak Polda Metro Jaya tidak sebatas penegakan hukum yang tegas, lebih dari itu harus melakukan upaya mengembalikan semua kerugian korban sebagai wujud sebuah keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *