Swarabhayangkara.id – JAKARTA, Sabtu (6/9/2025) – Seminar hukum yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (6 September 2025), menggemparkan publik dengan diskusi mendalam mengenai implikasi tindak pidana korupsi terhadap hukum dan ekonomi Indonesia. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pakar hukum dan praktisi, termasuk Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, Jhon SE Panggabean, SH, MH, H. Muhammad Yuntri, SH, MH, dan Dr. Andi Muhammad Yasin, SH, MKn, CLA (Sekjen KNMM), menyoroti betapa masifnya korupsi yang telah merusak berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para pembicara dengan lantang mengkritik sistem hukum yang dianggap lemah dalam menjerat para koruptor. Hukuman yang ringan dan kurangnya efek jera menjadi sorotan utama. Prof. Dr. Suhandi Cahaya bahkan menyinggung janji Presiden Prabowo untuk menuntaskan korupsi, namun mempertanyakan efektivitasnya jika tidak ada perubahan signifikan dalam penegakan hukum.
Jhon SE Panggabean menambahkan bahwa, “Korupsi telah merasuk ke semua lini, mulai dari eksekutif hingga legislatif, mengakibatkan anggaran negara diselewengkan dan pelayanan publik terabaikan.m,” ujarnya
Dr. Andi Muhammad Yasin, sebagai Sekjen KNMM, menyerukan, “Pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas bagi para pelaku korupsi,” ujarnya.
H. Muhammad Yuntri juga menyoroti masalah pengawasan yang lemah dan mendesak perlunya penguatan lembaga pengawas eksternal. Ia juga mengkritik mentalitas pejabat yang korup dan menyerukan perubahan sistemik untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Seminar ini menyimpulkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat korupsi dan mendesak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk bersatu padu melawan korupsi demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Reporter: Johan Sopaheluwakan













