Hakim dan BPN Karimun Diduga “Masuk Angin”, PWDPI Minta Presiden Pecat Kedua Kepala Instansi

  • Bagikan

Tamperaknews com – Jakarta, 9 Juli 2025 – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN untuk memecat Kepala BPN dan Kepala Pengadilan Negeri Karimun. Desakan ini muncul menyusul dugaan ketidaknetralan kedua instansi dalam menangani sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga di Karimun, Kepulauan Riau.

Nurullah menilai adanya indikasi kuat mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kasus tersebut. Puncaknya terlihat dalam sidang pembuktian akhir pada Senin (7/7/2025), di mana Pengadilan Negeri Karimun diduga menerima bukti dari PT KSP yang melanggar hukum. Bukti tersebut diunggah melalui e-court sebelum jadwal yang ditentukan, melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

“Jika undang-undang saja dilanggar, apalagi pegangan hukum lainnya?” tegas Nurullah. Ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke Presiden dan KPK serta melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta jika 179 warga tersebut kalah dalam persidangan, meskipun mereka telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti kepemilikan yang kuat. PWDPI siap mengerahkan seluruh anggotanya di 30 provinsi dan memanfaatkan 900 media afiliasinya untuk mempublikasikan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Basar Noviardi Sitorus SH, membenarkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengunggahan bukti oleh pihak penggugat. Ia menyatakan keberatan atas bukti tersebut dan meminta agar bukti-bukti yang tidak sesuai prosedur ditolak. Keberatan ini telah dicatat dalam berita acara sidang. Sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan akan digelar secara elektronik pada 21 Juli 2025.

Reporter: Bisman Butarbutar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *