GEMPARIN Pertanyakan Status Multiyears dan Realisasi Anggaran Gapura

  • Bagikan

Bandar Lampung (Swarabhayangkara.id), 25 November 2025 – Pemberitaan yang berkembang perihal pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya dilansir dari pemberitaan RMOL (1/11/2024) menurut Fahmi humas UIN RIL Pekerjaan tersebut kontrak multi years.
“Proyek ini bersifat multiyears sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” ungkap Fahmi.
“Oleh karena itu, keliru jika proyek ini disebut mangkrak, karena seluruh prosesnya berada di bawah kewenangan Pokja Pusat,” imbuhnya.

Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia (GEMPARIN) merasa terpanggil untuk melakukan Amar Maruf Nahi Mungkar dan mencoba bersurat ke UIN Raden Intan Lampung tertanggal 04 November 2025 untuk menanyakan perihal informasi yang di sampaikan saudara Fahmi, namun Hingga saat ini belum ada jawaban ujar Ardika selaku tim investigasi.

Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia menduga ada Fakta yang berbeda yang di tutup-tutupi, dari data yang GEMPARIN miliki, dalam Kerangka Acuan Kerja dan Rancangan Kontrak sepertinya tidak menyebutkan jenis pekerjaan tersebut multiyears.

GEMPARIN ingin menanyakan berapa realisasi pembayaran yang sudah di realisasikan, dan berapa Persen pekerjaan yang sudah dilaksanakan dari rencana pembangunan gapura. Tapi apa hendak dikata pertanyaan demi pertanyaan hanya ada di dalam benak kami, karena Pihak UIN Raden Intan terus bungkam. Bahkan surat kami pun tak di balas.

Perlu diketahui semua pihak Proyek Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung dilelang SPSE Kemenag pada 1 Juli 2024 Nilai Pagu Rp. 3.873.576.419,85 dan di ikuti 16 Perusahaan Penawar dan diduga dimenangkan oleh CV. Shafira yang berada di urutan Ke 15 dengan nilai penawaran Rp. 3.756.555.335,28 lalu harga negosiasi Rp. 3.752.977.805,27.

Jika merujuk pada jadwal tender tersebut tanda tangan kontrak dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 s/d 20 September 2024, dalam KAK, dan dokumen Metode Dokumen Pengadaan/Dokumen lelang jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, maka pekerjaan tersebut harus selesai antara Bulan Desember.

Ditambah lagi menurut Gambar kerja dan BOQ yang ada pada proses tender, dan jika dibandingkan dengan keadaan bangunan Gapura yang ada sekarang 24 November 2025 diduga banyak sekali item pekerjaan yang belum direalisasikan. Dengan kedatangan tim Itjen pemeriksa Kementerian Agama (Kemenag) kami sangat berharap ada secercah harapan kebenaran informasi dari semua pihak baik BPK RI, dan dari tim Itjen. Pemeriksaan Kemenag menyampaikan ke publik hasil kajian pemeriksaan agar tidak menjadi informasi negarif di tengah masyarakat yang selama ini UIN RIL di kenal sebagai kampus islami ujar Asep Setiawan, S.H selaku Ketua GEMPARIN. Apabila permasalahan ini tetap berlarut maka GEMPARIN akan mengambil langkah untuk melaporkan kegaduhan pembangunan Gapura UIN RIL di sosial media ke Polda Lampung. (rls).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *