FML Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Lambar: “Sekda Diduga Otak Mafia Proyek Berkedok Aparat!”

  • Bagikan

JAKARTA (Swarabhayangkara.id), 16 Desember 2025 – Skandal penipuan revitalisasi sekolah di Lampung Barat (Lambar) yang diduga merugikan 46 Kepala Sekolah hingga Rp1,4 Miliar kian hilang tanpa kabar. Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, mengeluarkan pernyataan yang menuding praktik culas ini sebagai “skema mafia proyek yang difasilitasi oleh otoritas tertinggi daerah.” FML mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk segera turun tangan mengambil alih kasus ini dari Polda Lampung.

“Kami tidak bisa membiarkan kasus ini berlarut tanpa kabar. Keterlibatan Sekda Lambar, Drs. Nukman, M.M., bukan lagi sebatas korban yang tertipu, melainkan diduga kuat sebagai aktor kunci yang memobilisasi puluhan kepala sekolah untuk menyetor uang haram ke Jack si penipu,” tegas Iqbal Farochi dalam konferensi pers, Rabu (16/12/2025).

Iqbal Farochi menyoroti kontradiksi tajam antara pengakuan Sekda dan fakta di lapangan. Menurutnya, mustahil seorang freelancer seperti Jack dapat meyakinkan puluhan ASN untuk menyerahkan uang miliaran tanpa jaminan dan legitimasi dari pejabat setingkat Sekda, yang bahkan diduga memfasilitasi pertemuan di ruang kerjanya.

“Ini bukan sekadar penipuan, ini adalah perampokan terstruktur terhadap dana pendidikan dengan jembatan birokrat. Kami menduga keras Sekda Nukman adalah jembatan emas yang menghubungkan mafia proyek Jakarta dengan uang keringat para guru di Lambar. Bareskrim harus segera mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak kemana aliran dana Rp1,4 Miliar itu mengalir, siapa saja yang menikmatinya, dan apakah ada kickback ke pejabat daerah!” seru Iqbal.

FML menyampaikan desakan tegas yang bersifat ultimatum kepada Mabes Polri dan Kemendikdasmen:
1. Untuk Bareskrim Polri: Cabut dan Bersihkan!!FML mendesak Bareskrim segera mengambil alih penuh (Atensi Khusus) kasus ini. Tujuannya adalah memutus mata rantai intervensi lokal, memastikan penyelidikan tuntas, dan menerapkan Pasal Berlapis termasuk TPPU, guna memastikan uang korban kembali.

“Kami minta Bareskrim bersihkan birokrasi dari oknum yang merangkap sebagai broker proyek. Jangan biarkan kasus ini mati di meja lokal dan berakhir dengan sanksi administratif main-main,” pungkas Iqbal.
2. Untuk Kemendikdasmen: Sanksi Etika dan Lindungi Korban
M. Iqbal Farochi juga mendesak Kemendikbudristek untuk tidak diam. Kementerian harus segera mengeluarkan Fatwa Resmi bahwa program revitalisasi adalah NOL Rupiah alias gratis.

“Kami menuntut Kemendikdasmen menekan Kemendagri agar Sekda Nukman, terlepas dari hasil pidananya, dicopot secara tidak hormat dari jabatannya karena telah merusak integritas ASN. Selain itu, batalkan sanksi pemberhentian sementara kepada 46 Kepsek korban. Jangan jadikan korban sebagai pesakitan! Lindungi mereka, dan tindak tegas oknum yang menjual janji sekolah,” tutup Iqbal Farochi. (rls).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *