Dugaan Penyelewengan Dana CSR Rp19,5 Miliar: DPP KPK TIPIKOR Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Riau

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id – Pekanbaru, 14 November 2025 – Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Petroleum senilai Rp19,5 miliar dari total anggaran Rp3,5 triliun tahun 2024.

Langkah proaktif Kapolda Riau dalam menangani kasus ini mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan masyarakat sipil. DPP KPK TIPIKOR menilai bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas korupsi di wilayah Riau.

Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga menyerahkan bukti-bukti konkret kepada aparat penegak hukum. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa para pelaku ke meja hijau.

“Bukti-bukti yang kami serahkan bersumber langsung dari lapangan, termasuk dokumen, rekaman suara, serta kesaksian para penerima bantuan yang diduga dirugikan dalam penyaluran dana CSR PT Riau Petroleum,” ujar Arjuna dalam pernyataan tertulis kepada media, Kamis (13/11/2025).

Seluruh bukti telah disampaikan kepada Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Aditya, sebagai bagian dari sinergi strategis antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model dalam pemberantasan korupsi di daerah lain.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki fase penting. Pihaknya tengah melakukan operasi penyidikan terpadu dengan melibatkan sejumlah ahli dan berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami tengah melakukan operasi penyidikan terpadu dengan melibatkan sejumlah ahli dan berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkapnya. Koordinasi dengan BPK RI dianggap krusial karena audit dari lembaga tersebut akan menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa hasil audit BPK akan menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka. Pihaknya berjanji akan bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Begitu proses audit dinyatakan tuntas, kami segera menetapkan tersangka. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung,” tegasnya. Pesan ini jelas ditujukan kepada siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana CSR tersebut.

Dana CSR sebesar Rp19,527 miliar merupakan bagian dari bagi hasil antara PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk program sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan di 18 kecamatan Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak penerima hibah hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercatat di dokumen resmi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan dana publik yang seharusnya memperkuat kesejahteraan masyarakat. Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat justru diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Arjuna Sitepu menegaskan bahwa DPP KPK TIPIKOR akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Perjuangan ini bukan sekadar soal mengembalikan uang negara, tetapi tentang mengembalikan hak masyarakat kecil yang dirampas oleh keserakahan. Kami akan berdiri di garis depan hingga setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau,” ujarnya dengan nada penuh semangat.

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik berimbang (cover both sides), media ini masih berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), pejabat pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi. Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan dimuat segera setelah berhasil dikonfirmasi. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *