Dugaan Oknum Polantas di Tegal Transfer Denda Tilang Manual ke Rekening Pribadi

  • Bagikan

Swarabhayangkara.id – Tegal, 8 Juni 2025 – Seorang pengguna jalan di Tegal, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pungutan liar oleh oknum petugas Polantas. Pengguna jalan tersebut, yang disebut AS, ditilang dengan tilang manual karena ketinggalan helm dan surat kendaraan di Jalan Raya Pantura Tegal-Brebes. Namun, ia diminta mentransfer denda ke rekening pribadi atas nama SHOLEHUDINALAYUBI (nomor rekening 229550055587832) dan BRIVA AGUNG PRIYONO (nomor rekening 229550055587811), bukan rekening resmi e-tilang.

Hal ini melanggar perintah Kapolri yang telah resmi menghapus tilang manual sejak Januari 2025. AS bahkan disebut didatangi petugas ke rumahnya untuk mengambil foto STNK-nya. Petugas tersebut tidak mengindahkan penjelasan AS.

Kasus ini menimbulkan keresahan karena oknum petugas terkesan mencari-cari kesalahan pengguna jalan dan meminta pembayaran denda secara langsung tanpa melalui prosedur resmi. Kendaraan AS bahkan terancam ditahan jika tidak membayar denda di tempat.

Pelapor meminta Korlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan pembinaan kepada oknum petugas yang melanggar aturan tersebut. Meskipun efek jera penting, tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan terhadap masyarakat.

Timred

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *