Bandar Lampung (Swarabhayangkara.id), 23/12/2025 – Kontraktor rekanan Dinas PU Kota Bandar Lampung bebas tanpa pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan proyek dibandar Lampung.
Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung terkesan abai dengan laporan masyarakat atas ditemukannya dugaan kontraktor Nakal dengan cara akal-akalan. Padahal masyarakat berharap Pembangunan yang dilakukan dapat bermanfaat dalam jangka panjang.
Masyarakat Sukarame Baru Gang Pala 1 mengeluhkan dugaan pembangunan jalan yang Asal -Asalan, seperti Volume dikurangi, Spesifikasi Buruk, serta pengawasan yang buruk.
“Saya sempat tanya kepada Sopir Hotmix, perihal Jumlah mobil Hotmix ada berapa dan Membawa berapa Ton Hotmix, dan ternyata ada 6 mobil dan masing-masing sekitar 7 ton, berarti hanya sekitar 42 ton.” Cerita warga saat ditemui wartawan.
“Saya menanyakan ke pekerja soal pengerjaan Lapen ini sepertinya kurang batu 1/2 akan tetapi pekerja tidak mengetahui itu, dia hanya kerja sesuai material yang ada.” Imbuhnya lagi.
“Menurut informasi Panjang 504m, Anggaran dan perusahaan saya tidak tahu mas, karena tidak ada plang proyek yang terpasang, coba tanya ke Pak RT saja.” Terang salah satu warga.
Perlu diketahui Pekerjaan Lapis Penetrasi Makadam seharusnya dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan SNI 6751:2016.
Begitupun dengan pengerjaan Lataston atau Latasir seharusnya dapat diawasi dan dikontrol oleh Dinas PU, dari hasil wawancara dengan masyarakat Jika dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) dengan Ketebalan 3Cm, Lebar Jalan 2,75M, Panjang Jalan 504M, dan berat Jenis HOTMIX 2,2Ton, (504×2,75×0,3×0,22 = 91,476 Ton) maka kebutuhan untuk Jalan Gang Pala 1 jika panjang penanganan 504 meter dan lebar 2,75 meter dan ketebalan 3 centi meter maka kebutuhan Hotmix nya sekitar 91 ton.
Wajar saja masyarakat mengeluhkan hasil pekerjaan tersebut, selisih dari perhitungan sederhana saja sudah timpang, atau mungkinkah standar Lataston/Latasir di Kota Bandar Lampung hanya 1,5 centimeter? Entahlah karena Kadis PU Kota Bandar Lampung terus bungkam.
Padahal warganya sudah memberikan informasi ada kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut, tapi tidak ada jawaban dan tindak lanjut.
“Kami berharap Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung bertanggung jawab dari Pekerjaan ini, jika ada kesalahan segera diperbaiki, jika sudah merasa benar kami berharap penegak Hukum dari kejaksaan dan dari BPK untuk turun ngecek pekerjaan Jalan ini.” Pungkas salah satu warga.
Harapan masyarakat masivnya pembangunan di Kota Bandar Lampung sejalan dengan diterapkannya peraturan yang berlaku oleh Dinas PU Kota Bandar sebagai penyelenggara dan penanggung jawab dan kontraktor sebagai pelaksana. (rls).












