“Narasi ‘Dua Kali Mangkir’ Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kakuhu Nilai Pernyataan Dirkrimsus Berpotensi Menyesatkan”

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id | Gorontalo – Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo yang menyebut konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kakuhu “dua kali mangkir” dari panggilan penyidik menuai respons keras dari tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Kakuhu, Fanly Katili, menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang kami miliki, klien kami bukan dua kali mangkir sebagaimana yang disampaikan. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang merugikan,” ujar Fanly dalam keterangannya.
Menurutnya, fakta yang terjadi menunjukkan bahwa kliennya hanya satu kali tidak menghadiri panggilan penyidik.

Ketidakhadiran tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam rangka menggunakan hak hukum untuk mengajukan praperadilan, yang merupakan mekanisme sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, panggilan berikutnya disebutkan baru diterima pada hari yang sama dengan putusan praperadilan yang menyatakan permohonan ditolak, yakni Selasa (14/4/2026).

Panggilan tersebut, kata dia, kemudian dipenuhi secara kooperatif oleh Kakuhu pada Kamis (16/4/2026).

“Klien kami hadir dan mengikuti seluruh proses tanpa perlawanan.

Ini menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya penerbitan Surat Perintah Membawa yang dinilai terkesan dipaksakan dalam situasi tersebut.

Bahkan, sempat terjadi dinamika di lapangan terkait permintaan penggunaan atribut rompi tahanan terhadap Kakuhu sebelum proses ke kejaksaan.

Fanly menegaskan bahwa saat itu kliennya tidak dalam status penahanan yang sah, sehingga tindakan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius dari sisi prosedur dan perlindungan hak asasi.

“Hal ini patut menjadi evaluasi bersama agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa penyampaian informasi oleh pejabat publik, khususnya dalam konteks penegakan hukum, harus mengedepankan akurasi dan kehati-hatian.

Pernyataan yang tidak presisi, menurutnya, berpotensi membentuk opini publik yang merugikan seseorang.
“Kami berpandangan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis fakta yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan etik, termasuk pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah tersebut, ditegaskan Fanly, bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum.

“Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi tentang bagaimana hukum tetap dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel di hadapan publik,” pungkasnya.

Reporter: Bung Yoker

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *