Praperadilan Kakuhu: Ahli dan Fakta Persidangan Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id –  Gorontalo – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Zainudin Hadjarati alias Kakuhu semakin mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian serius dalam proses hukum yang berjalan.

Dlm persidangan, ahli yang dihadirkan pihak pemohon prof .DR. fence M wantu. SH.MH yang merupakan akademisi universitas negeri Gorontalo menegaskan bahwa perkara yg berkaitan dengan hak cipta tidak serta-merta dapat langsung ditarik ke ranah pidana tanpa melalui tahapan penting, termasuk mediasi yang melibatkan mediator. Selain itu, klaim atas suatu karya juga harus didukung dengan bukti legalitas yang jelas.
…Tidak cukup hanya berdasarkan klaim. Harus ada dasar legal yang jelas dan terverifikasi, ujar ahli di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap adanya ketidaksinkronan dalam tahapan penyidikan. Saksi berinisial SM dan MT menyampaikan bahwa mereka baru dimintai keterangan setelah penetapan tersangka dilakukan. Diketahui, penetapan tersangka dilakukan pada 12 Januari, sementara pemeriksaan saksi baru berlangsung pada 22 Januari.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai urutan dan kelengkapan proses pembuktian, mengingat keterangan saksi pada umumnya menjadi bagian penting sebelum suatu penetapan tersangka dilakukan.

Ahli juga mengingatkan bahwa penyidik seharusnya tidak serta-merta menerima atau menyimpulkan suatu dugaan tanpa menguji secara komprehensif seluruh alat bukti yang ada, baik dari sisi formil maupun materil.

Pihak pemohon menilai rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya proses yang patut diuji secara hukum, khususnya terkait apakah penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur yang semestinya.

Dengan berkembangnya fakta-fakta di persidangan, perhatian kini tertuju pada penilaian majelis hakim dalam menentukan apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi standar hukum yang berlaku, atau justru menyisakan persoalan mendasar yang berdampak pada keabsahannya.

Rangkaian fakta tersebut kini mengarah pada satu titik krusial, yakni apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fondasi pembuktian yang utuh, atau justru dibangun di atas proses yang belum sepenuhnya terpenuhi.

reporter : bung yoker

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *