AKPERSI Kecam PETI Dengilo: Eksploitasi Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id – POHUWATO – Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Gorontalo menyampaikan kecaman keras atas peristiwa jebolnya aliran air yang meluap hingga ke badan jalan umum di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato pada Jumat (20/03/2026). Insiden tersebut diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian tak terkendali.

Peristiwa ini tidak hanya mengganggu akses publik, tetapi juga menjadi indikator terganggunya keseimbangan ekosistem akibat aktivitas tambang ilegal. Aliran air yang semestinya mengarah ke jalur normal di sekitar jembatan besar perbatasan Desa Popaya dan Desa Karya Baru diduga kehilangan ruang alir akibat intervensi aktivitas PETI.

Ketua DPD AKPERSI, Imran Uno, menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius yang mencerminkan absennya tanggung jawab ekologis dari para pelaku tambang ilegal.

“Ini bukan sekadar air yang meluap ke jalan, melainkan alarm keras atas kerusakan sistemik yang sedang terjadi. Lebih ironis lagi, ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat masyarakat seharusnya menjalankan aktivitas ibadah dengan tenang, bukan justru dihadapkan pada gangguan seperti ini,” tegas Imran.

Ia menegaskan bahwa praktik PETI telah melahirkan pola eksploitasi yang timpang—menguntungkan segelintir pihak, namun membebankan risiko sosial dan lingkungan kepada masyarakat luas.

AKPERSI secara tegas menuntut para pelaku PETI untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Menurut Imran, tindakan mengeruk sumber daya tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

“Jangan hanya mengambil keuntungan, lalu mengabaikan kerusakan yang ditinggalkan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral terhadap masyarakat,” lanjutnya.

Di sisi lain, AKPERSI juga mendorong pendekatan solutif dengan mendesak para penambang agar segera menempuh jalur legal melalui pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau pembentukan koperasi sebagai payung kelembagaan.

“Kami tidak menutup mata terhadap realitas ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas pertambangan harus berada dalam koridor hukum. Oleh karena itu, kami mendesak para penambang untuk segera mengurus IPR atau membentuk koperasi, agar aktivitasnya memiliki legitimasi, terkontrol, dan tidak merusak lingkungan,” tegas Imran.

Lebih jauh, AKPERSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dengan menghentikan sementara aktivitas PETI di wilayah Dengilo. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Keluhan masyarakat pun semakin menguat. Warga yang tidak terlibat dalam aktivitas tambang justru menjadi pihak paling terdampak. Gangguan akses jalan hingga potensi bahaya lingkungan menjadi keresahan utama, terlebih menjelang Hari Raya.

“Kami yang tidak terlibat PETI justru paling dirugikan. Apalagi ini sudah dekat Lebaran,” ujar salah satu warga.

Sebagai bentuk keseriusan, AKPERSI menyatakan akan melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Hasilnya akan ditindaklanjuti melalui laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum maupun Kejaksaan.

Sementara itu, Camat Dengilo hingga saat ini masih berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Karya Baru guna mencari solusi awal atas permasalahan tersebut.

Peristiwa ini menjadi penegasan bahwa persoalan PETI bukan lagi isu lokal semata, melainkan krisis struktural yang membutuhkan penanganan serius, terukur, dan berkelanjutan. Pendekatan represif tanpa solusi legal akan selalu melahirkan siklus masalah yang sama. Karena itu, legalisasi melalui IPR dan penguatan kelembagaan koperasi menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. (Humas DPD AKPERSI)

Reporter: Bung Yoker

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *