Aset Tanah untuk UMGO Belum Dieksekusi, Sekda Gorontalo: Ada Risiko Hukum dan Nilai Aset Masih Dipertanyakan

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id | Gorontalo – Polemik tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia terkait penyerahan aset tanah kepada Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Pada 10 Maret 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, memberikan penjelasan terkait alasan Pemkab Gorontalo belum mengeksekusi rekomendasi dalam LHP tersebut. Menurutnya, pihaknya memilih bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pemerintah daerah tentu tidak ingin terburu-buru. Ada beberapa aspek hukum yang harus dipertimbangkan agar proses penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Sugondo.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penentuan nilai aset tanah. Sebelumnya, di atas lahan tersebut berdiri bangunan milik pemerintah daerah yang telah diratakan dengan tanah sebelum proses penyerahan direncanakan. Kondisi ini mempersulit proses penilaian.

“Keberadaan bangunan sebelumnya sangat mempengaruhi perhitungan nilai aset. Jika proses penilaian tidak dilakukan secara cermat, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan bahkan berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sugondo menambahkan, Pemkab Gorontalo tidak ingin langkah yang diambil berujung pada pelanggaran hukum yang dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum termasuk kejaksaan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai pihak serta meminta pendapat hukum untuk memastikan dasar hukum yang kuat.

Ia juga mengisyaratkan bahwa penyelesaian persoalan ini bergantung pada koordinasi baik antara Pemkab Gorontalo dan UMGO, terutama dalam memperoleh rekomendasi atau pendapat hukum terkait mekanisme penyerahan yang aman secara administrasi dan hukum.

“Pada prinsipnya, hal ini bisa diselesaikan dengan baik jika ada koordinasi yang intens, terutama dalam meminta pendapat hukum dari aparat penegak hukum terkait kondisi aset yang ada saat ini,” tutup Sugondo.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan langkah konkret Pemkab Gorontalo untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum.

Reporter: Bung Yoker

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *