Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang Tersangka Korupsi Pasar Cinde

  • Bagikan

Swarabhayangkara.id – Palembang, 7 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama bangun guna serah (BGS) pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Tersangka yang ditetapkan adalah H, mantan Walikota Palembang.

Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat Penetapan Tersangka bernomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 dikeluarkan pada 7 Juli 2025. H ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

H diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999.

Modus operandi yang dilakukan H antara lain menerbitkan Perwali terkait pemotongan BPHTB yang merugikan negara, karena PT. MB, perusahaan mitra BGS, bukan perusahaan kemanusiaan sehingga tidak berhak mendapat diskon BPHTB. Selain itu, ditemukan aliran dana yang diterima H melalui bukti elektronik. H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya.

Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan akan terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset untuk pengembalian kerugian negara. Rekonstruksi perkara telah dilakukan pada hari ini.

Reporter: Mayuli

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *