SwaraBhayangkara.id — Minahasa Tenggara – Upaya investigasi sejumlah wartawan terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, berujung pada insiden kekerasan pada Rabu (04/03/2026) dini hari. Dua jurnalis dilaporkan mengalami luka setelah diduga diserang oleh sekelompok orang di area SPBU tersebut.
Peristiwa terjadi ketika para wartawan melakukan pemantauan aktivitas distribusi solar bersubsidi di SPBU yang diduga milik Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli. Awalnya situasi terlihat normal, hingga keberadaan mereka diketahui oleh sejumlah orang di sekitar lokasi.
Salah satu korban, Onal, mengatakan situasi berubah mendadak ketika seorang pria di lokasi berteriak kepada pekerja atau pengawas SPBU. “Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang!” ujar Onal menirukan teriakan yang didengarnya. Tak lama kemudian, lampu di area SPBU dipadamkan. Dalam kondisi gelap, para wartawan diduga langsung diserang oleh beberapa orang.
Korban mengaku sempat dipukul menggunakan benda keras yang menyerupai balok. Akibat kejadian tersebut, dua wartawan mengalami luka fisik dan trauma. “Kami datang untuk melakukan investigasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Kegiatan seperti ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers, bukan justru berujung pada kekerasan,” kata Onal.
Kontroversi muncul setelah klarifikasi dimintakan kepada VR alias Vanda Rantung yang dijuluki “Ratu Solar”, yang disebut sebagai koordinator di lokasi. Menurut korban, respons yang disampaikan saat dimintai penjelasan dinilai tidak menunjukkan keprihatinan. “Dia mengatakan silakan saja diberitakan. Katanya dia tidak takut jika masalah ini diangkat ke media dan mengaku tidak mengenal para pelaku pemukulan,” tutur Onal mengutip pernyataannya.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari Ketua Komunitas Independen Berdasarkan Asas Rakyat (KIBAR) DPD Sulawesi Utara, Jaino Maliki. Ia menyebut kejadian tersebut berkaitan dengan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Menurut Jaino, aktivitas jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan turun meliput itu dilindungi undang-undang. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penanganan yang serius agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Jaino.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan tersebut serta menindak para pelaku. Selain itu, Jaino mendorong agar kendaraan maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan solar tidak dilepaskan selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Kami berharap barang bukti seperti kendaraan dan solar dapat diamankan, dan jangan dilepas, agar mendapat efek jera. Inilah yang terjadi, kekerasan terhadap wartawan terjadi karena para mafia solar terus melakukan aksinya tanpa mendapatkan efek jera,” jelas Jaino.
KIBAR akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Insiden ini kini menjadi perhatian publik, dengan sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum termasuk Polda Sulawesi Utara, BPH Migas, hingga Mabes Polri, untuk menelusuri dugaan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi yang disebut-sebut beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara terkait insiden yang menimpa wartawan maupun dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Tababo. (TIM)













