Keluarga Korban RD Melihat Titik Terang Perkara Dugaan Pengeroyokan 

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id | Gorontalo — Keluarga seorang pemuda berinisial RD akhirnya mulai melihat titik terang dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa anak mereka, setelah kasus tersebut mendapat pendampingan dari Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) bersama tim pengacara.

Perkembangan ini muncul setelah sebelumnya keluarga menilai penanganan laporan yang dibuat hampir setahun lalu berjalan sangat lamban dan belum menunjukkan kepastian hukum.

Kepada SwaraBhayangkara.id, keluarga menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, bertepatan dengan malam Idul Fitri.

Menurut keterangan keluarga, RD diminta datang ke suatu lokasi dengan alasan berkumpul. Namun setibanya di tempat tersebut, ia justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.

Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi

Berdasarkan penuturan keluarga, RD sempat dituduh telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada pengurus masjid setempat. Meski telah membantah, RD diduga tetap mengalami kekerasan fisik.

“Anak kami dipukul dan ditampar. Saat itu ada beberapa orang di lokasi, namun tidak ada yang melerai,” ujar pihak keluarga.

Tak lama setelah kejadian, salah satu pihak yang disebut keluarga sebagai “D” diduga menyampaikan ancaman kepada RD agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Laporan ke Kepolisian

Pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, keluarga kemudian mendampingi RD membuat laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota. RD juga menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum.

Keluarga mengaku sempat menunggu itikad baik dari pihak terduga pelaku, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut mereka, sempat terjadi dugaan intimidasi saat keluarga melintas di sekitar lokasi kejadian.

Laporan Balik dan Proses Hukum

Pada Juni 2025, keluarga menyebut muncul laporan balik terhadap RD dengan tuduhan pencabulan anak.

Pihak keluarga menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan diduga sebagai bentuk tekanan agar laporan pengeroyokan dicabut.

“Kami meyakini tuduhan itu tidak benar. RD juga menolak mencabut laporannya meski mendapat tekanan,” ungkap keluarga.

Hingga Oktober 2025, RD kemudian ditahan terkait laporan tersebut dan menjalani proses persidangan.

Per Februari 2026, RD telah menjalani masa penahanan lebih dari 100 hari.

Perkara Dikawal DPN

Seiring berjalannya waktu, keluarga kemudian meminta pendampingan dari Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) untuk mengawal proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Perwakilan DPN Jefry Taha, yang akrab disapa Yoker, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi setelah menerima kuasa dari keluarga.

Menurutnya, setelah perkara ini mendapatkan pendampingan dari DPN bersama tim pengacara, perkembangan penanganan kasus mulai menunjukkan kemajuan signifikan.

“Alhamdulillah, sejak perkara ini mendapat pendampingan dari DPN bersama tim pengacara, penyidik akhirnya menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21,” ujar Jefry Taha.
Hal tersebut diperkuat setelah tim pengacara DPN menerima tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada pelapor.

Klarifikasi ke Kejaksaan

Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara DPN Sitti Magfirah Makmur bersama pengawas DPN Jefry Taha (Yoker) juga telah melakukan klarifikasi langsung ke Kejaksaan Negeri Gorontalo terkait perkembangan perkara tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, tim diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo, Victor Raymon Yusuf, S.H., M.H.
Dalam klarifikasi itu, Victor Raymon Yusuf menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut.

Komitmen tersebut bahkan langsung dibuktikan pada hari yang sama, ketika pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo melayangkan surat kepada penyidik Polres Gorontalo Kota yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Harapan Keluarga

Keluarga berharap perkembangan ini menjadi awal dari penanganan perkara yang lebih transparan dan profesional.

Mereka juga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami hanya rakyat biasa yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum bagi anak kami,” tegas pihak keluarga.

Sementara itu, DPN menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar berjalan secara adil dan sesuai prosedur.

Reporter: Red YKR

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *