SwaraBhayangkara.id – Gorontalo –
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) dalam proses pemecatan terhadap dosen Sitti Magfirah Makmur.
Informasi tersebut dihimpun awak media saat melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Ombudsman Perwakilan Gorontalo, menyusul laporan yang sebelumnya diajukan oleh Sitti Magfirah Makmur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian dirinya sebagai dosen di UMGO.
Saat ditemui di kantor Ombudsman, salah satu staf bernama Roy membenarkan bahwa LHP dimaksud telah diserahkan kepada pihak UMGO. Namun, pihak Ombudsman tidak dapat membuka secara menyeluruh isi laporan tersebut karena terikat kode etik internal.
Meski demikian, demi transparansi kepada publik, Roy menyampaikan bahwa inti dari LHP tersebut menyimpulkan adanya unsur maladministrasi dalam proses pemecatan Sitti Magfirah Makmur oleh pihak rektorat.
“Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi tindakan korektif,” ujar Roy.
Adapun rekomendasi yang diberikan antara lain:
Pembatalan Surat Keputusan (SK) pemecatan,
Pengembalian status kepegawaian Sitti Magfirah Makmur,
Pemulihan nama baik,
Serta langkah-langkah perbaikan lainnya sebagaimana tertuang dalam LHP.
Pihak Ombudsman juga menegaskan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
Sementara itu, Sitti Magfirah Makmur menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut. Ia menilai rekomendasi Ombudsman menjadi dasar penting dalam memperkuat posisinya di persidangan.
Menurut Sitti, LHP ini akan dijadikan rujukan utama dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo (PTUN) terkait sengketa yang saat ini masih berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam persidangan PTUN tersebut, pihak tergugat, dalam hal ini UMGO, hingga kini belum dapat memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan Sitti Magfirah Makmur dalam agenda sidang PTUN jawaban pihak tergugat, yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut tata kelola perguruan tinggi serta perlindungan hak tenaga pendidik di wilayah Gorontalo.
Reporter: Yoker Jalteng













