“Hindari Pembunuhan Karakter Tanpa Bukti Hukum – Arjuna Sitepu Ingatkan Publik Soal Dugaan Video AI di Rohil”

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id – Rokan Hilir, Jumat (13/2/2026) – Arjuna Sitepu C.PAR mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak pada opini yang belum didukung bukti hukum terkait dugaan video asusila tahun 2024 yang menjadi alasan desakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si.


Menanggapi pernyataan Muhajirin Siringo Ringo mengenai desakan tersebut, Arjuna menyatakan bahwa kondisi di mana opini publik terus diarahkan pada kesimpulan moral tertentu berbahaya karena dapat menyebabkan pembunuhan karakter dan fitnah tanpa dasar yang sah.

Sampai saat ini, tidak ada satupun langkah hukum resmi yang menyatakan Sekda bersalah – tidak ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun hasil forensik digital yang diumumkan ke publik. Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa video yang beredar merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Teknologi seperti Deepfake, Deep Learning, Neural Network, dan Generative Adversarial Network (GAN) mampu menciptakan konten yang tampak autentik namun sebenarnya palsu. Apabila terbukti demikian, kasus ini akan masuk dalam ranah tindak pidana siber dan pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP Nasional.

Selain itu, Arjuna mengingatkan bahwa publik juga perlu memperhatikan isu legalitas jabatan Bupati Rokan Hilir yang dilaporkan ke Mabes Polri pada 5 Mei 2025 terkait dugaan ijazah palsu. Persoalan ini menyangkut fondasi tata kelola daerah dan berpotensi melibatkan dugaan pemalsuan surat serta penyalahgunaan kewenangan.

“Kita hidup di negara hukum yang menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah, dan kita juga harus berhati-hati agar tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi yang tidak jelas kebenarannya,” tegas Arjuna. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *