Menjaga Boalemo dari Ancaman Kerusakan Lingkungan

  • Bagikan

Oleh: Roy Syawal
Pemerhati Lingkungan dan Budaya Nusantara – Indonesia

SwaraBhayangkara.id – Gorontalo – Kabupaten Boalemo merupakan wilayah yang memiliki kekayaan alam dan ekosistem yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup masyarakatnya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran serius terkait maraknya aktivitas pertambangan dan kegiatan eksploitasi lainnya yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara masif.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo diharapkan tidak menutup mata terhadap aktivitas-aktivitas tersebut. Dampak lingkungan yang ditimbulkan bukan hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat dan ekosistem alam dalam jangka panjang.

Kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan dapat memicu berbagai bencana ekologis, seperti longsor di wilayah perbukitan dan pegunungan, meningkatnya sedimentasi yang menyebabkan keruhnya air sungai, hingga terganggunya ekosistem pesisir dan laut. Apabila kondisi ini dibiarkan, maka masyarakat Boalemo akan menanggung dampak yang sangat besar, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun kesehatan.

Pencegahan harus dilakukan sebelum bencana terjadi. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh elemen pemerhati lingkungan menjadi sebuah keharusan. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Secara regulasi, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021, menegaskan pentingnya perizinan berusaha berbasis risiko dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 menekankan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penguatan peran negara dalam menjaga kelestarian alam. Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juga memperkuat komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati.

Dengan dasar hukum tersebut, sudah seharusnya pemerintah daerah dan APH bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan dan kegiatan lain yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam, karena lingkungan yang rusak akan meninggalkan beban berat bagi generasi mendatang.

Boalemo membutuhkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Menjaga lingkungan hidup hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu kita kelak. (Red/MTY)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *