Bandar Lampung (Swarabhayangkara.id), 27/12/2025 – Pembangunan jalan di Dinas PU Kota Bandar Lampung terus menuai perhatian Publik, baru-baru ini ada pekerjaan milik Dinas PU Kota Bandar di kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Jalan Pulau Singkep Gg Pala 1.

Tidak mengherankan jika pekerjaan tersebut Viral lantaran dengan perhitungan sekitar 40% dari nilai kontrak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan Hingga dapat diserah terimakan dengan PPK di Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Bayangkan menurut informasi Anggaran Nilai Pagu di Kontrak atau SPK sekitar Rp. 270 juta dapat di selesaikan dengan biaya hanya sekitar Rp. 110 juta.
Menurut salah satu Warga setempat “kayaknya sekitar Rp. 270 juta bang, tukang yang cerita, soalnya gak ada papan informasi proyek bang”.

“Saya sempat tanya juga kepada sopir mobil aspal (Hotmix/HRS-WC) katanya ada 6 mobil masing-masing 7 ton” Pungkasnya.
Berdasarkan keterangan itu tim jurnalis mencari informasi terkait pengamanan pekerjaan di jalan Pulau Singkep Gang Pala 1 tersebut, alhasil ada sekitar 70 meter pekerjaan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen).
Menurut informasi dari masyarakat material batu 500mm – 700mm, 200mm – 300mm, dan skrining, Serta beberapa drum Aspal Bakar, dan sangat mengherankan batu 100mm – 200mm ini minim sekali, sehingga hasil lapen nya masih berongga meskipun sudah di tabur skrining.

Masyarakat mengungkapkan kekecewaannya karena hasil pekerjaan tidak sesuai harapan masyarakat, dan cenderung Asal-asalan. “Kami kecewa bang, pekerjaan buruk tidak sesuai harapan, terkesan Asal jadi bang.”
“Ada juga terkesan akal-akalan dibagian yang akan di coredrill, seperti ada gundukan dan tanda pecahan keramik.” Imbuhnya.
Tim jurnalis mencoba menggali informasi melalui pesan WA kepada kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung (27/12/2025) sebagai pihak yang berwenang atas dasar keluhan masyarakat, namun hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban.
Tim jurnalis juga mencoba menghubungi bagian Intel Kejari Kota Bandar Lampung (27/12/2025), namun belum juga dapat tanggapan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait tanggung jawab penyedia jasa terhadap kegagalan bangunan atau kegunaan yang diakibatkan kesalahan teknis atau volume. Pihak kontraktor harus bertanggung jawab. (rls).












