Swarabhayangkara.id – Jakarta – Seorang perempuan berinisial FS, korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, secara resmi mengajukan surat pengaduan dan permohonan keadilan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut disampaikan pada 7 Oktober 2025 sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan perkara yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari **Laporan Polisi Nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama **Andy Jaya**. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh **Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara**, dan tersangka telah **ditetapkan secara resmi sejak 25 Juni 2025**.
Namun demikian, hingga **awal Oktober 2025**, korban menyatakan bahwa tersangka **belum juga dilakukan penahanan**, meskipun telah dijerat **Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)** dengan ancaman pidana maksimal **12 tahun penjara**. Alasan yang disampaikan penyidik adalah bahwa tersangka dinilai **kooperatif**, sehingga penahanan belum dianggap perlu.
FS kemudian mengungkap adanya **dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan**, khususnya terkait **barang bukti berupa sebuah mobil** yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana. Berdasarkan **petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19)** yang diterbitkan pada **akhir Juli 2025**, penyidik diminta untuk melakukan penyitaan kendaraan tersebut.
Namun korban menduga penyidik justru **memberitahukan rencana penyitaan kepada tersangka**. Dugaan ini diperkuat ketika korban melalui suaminya menemukan bahwa **mobil tersebut masih berada di rumah tersangka**, meskipun sebelumnya penyidik menyatakan kendaraan itu sudah tidak ada.
Bahkan, korban mengklaim telah memperoleh bukti bahwa **mobil tersebut dijual ke sebuah showroom pada 22 Agustus 2025**, padahal **Surat Perintah Penyitaan (Sprint Sita)** telah diterbitkan sejak **6 Agustus 2025**. Upaya penyitaan baru dilakukan penyidik pada **11 September 2025**, atau sekitar **satu bulan setelah Sprint Sita terbit**. Saat penyitaan hendak dilakukan, penyidik menyatakan mobil tersebut telah **laku terjual satu hari sebelumnya**.
Hingga saat ini, korban menilai **tidak ada tindakan tegas** terhadap tersangka, meskipun telah diduga **menghilangkan barang bukti**.
Selain itu, FS juga menyampaikan bahwa tersangka diduga **bepergian ke luar negeri**, tidak menjalankan **wajib lapor**, bahkan ketika akan dilakukan proses **Tahap II** di **Kejaksaan Negeri Jakarta Utara**. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran korban terhadap **potensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta ketidakkooperatifan tersangka**, sebagaimana diatur dalam **Pasal 21 KUHAP** mengenai syarat penahanan.
Dalam surat pengaduannya, FS mengungkap bahwa dirinya merupakan **ibu dari tiga anak yang seluruhnya berusia di bawah 10 tahun**. Ia mengaku mengalami **trauma psikologis berat** akibat peristiwa tersebut, bahkan mengalami tekanan mental serius hingga **beberapa kali mencoba mengakhiri hidup**, yang menurutnya dipicu oleh rasa putus asa terhadap proses penegakan hukum yang ia jalani.
Atas dasar berbagai peristiwa tersebut, korban meminta **Kabid Propam Polda Metro Jaya** untuk memberikan **asistensi dan pengawasan khusus** terhadap penanganan perkara ini. Ia juga menyampaikan dugaan adanya **ketidaknetralan oknum aparat** dalam penanganan kasus yang melibatkan **Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara**.
Sementara itu, **Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA)** menyerukan kepada **Kapolres Metro Jakarta Utara** untuk segera melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap perkara ini. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pimpinan belum memonitor langsung kasus tersebut. TRC PPA menyatakan akan **terus menyuarakan dan memviralkan kasus ini hingga keadilan ditegakkan**.
*“No Viral, No Justice.”*
Surat pengaduan ini disebut sebagai **upaya terakhir korban dalam mencari keadilan melalui jalur institusional**, sebelum mengambil langkah lain demi mempertahankan **hak, keselamatan, dan keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya
Reporter Mayuli













