Nasabah PT Fikasa Group Gugat PKPU, Rugi Rp 4,2 Triliun Usai Termohon Bebas dari Kasus TPPU

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id –  Jakarta, 27 April 2025 – Nasabah PT Fikasa Group kembali menuntut keadilan. Setelah para direktur PT Fikasa Group dibebaskan dari tuntutan pidana pencucian uang (TPPU) oleh Mahkamah Agung (MA), sekitar 4000 nasabah yang mengalami kerugian hingga Rp 4,2 triliun mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Sidang perdana pada Kamis (24/4/2025) digelar tanpa kehadiran pihak termohon, PT Fikasa Group.
Kuasa hukum para nasabah, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H., Kes, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT Fikasa Group dalam sidang pertama. “Kami sudah mengikuti sidang pertama permohonan PKPU, tetapi pihak termohon Fikasa Group tidak hadir,” ujar Benny kepada redaksi.

Putusan MA yang membebaskan Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, dan Maryani dari kasus TPPU, menurut Benny, merupakan pukulan telak bagi para korban. “Putusan onslag di MA, atau lepas demi hukum, berarti dana yang telah disita akan dikembalikan kepada para pelaku,” jelasnya. Hal ini semakin memperparah kondisi para nasabah yang telah mengalami kerugian besar.

Salah satu korban, Rini, menceritakan kisah pilunya. Kehilangan dana investasi sebesar Rp 1 miliar berdampak pada meninggalnya suaminya dan sakit stroke yang diderita ibunya. “Sejak gagal bayar, suami saya terus berharap uang investasinya kembali hingga meninggal. Ibu saya pun kini sakit stroke, dan saya kesulitan membiayai pendidikan anak,” ujarnya dengan berlinang air mata. Ia memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU.

Senada dengan Rini, Chris, seorang korban dari Bandung yang mengalami kerugian puluhan miliar rupiah bersama rekan-rekannya, berharap sidang PKPU dapat membantu mengembalikan investasi mereka.

Sidang kedua permohonan PKPU ini dijadwalkan akan digelar pada 5 Mei 2025 di PN Niaga Jakarta Pusat, dengan harapan pihak PT Fikasa Group akan hadir dan memberikan penjelasan. Nasabah berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PKPU mereka untuk mendapatkan kembali dana investasi yang telah hilang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *