Mohon Atensi Kapolda Metro Jaya: Kasus Penganiayaan Pelajar di Cilincing, Tersangka Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban Kecewa

  • Bagikan

SwaraBhayangkara.id — JAKARTA UTARA – Kasus penganiayaan pelajar HK (17) oleh pengemudi Alphard di Cilincing pada 5 Maret 2025 memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Meskipun polisi telah menetapkan tersangka, pelaku hingga kini masih berkeliaran bebas dan diduga telah meninggalkan kota. Mohon hal ini menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya, karena ketika peristiwa terjadi setelah mendapat atensi Kapolda Metro Jaya segera pelaku ditangkap.

Namun apa yang terjadi? Padahal perisitiwa ini terjadi saat Ramadhan bahkan hingga pada hari Lebaran ternyata pelaku justru sekarang sudah diduga kuat tidak berada di Jakarta yang diduga berada di luar Pulau Jawa

Ibu korban, Eka Juli Syahfitri, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum. “Saya bingung, pelaku sudah tersangka tapi belum ditahan. Surat keputusan tersangka sudah ada, tapi dia masih bebas,” ujarnya, Kamis (17/4/2025). Ia berharap polisi segera menangkap pelaku.

Upaya konfirmasi kepada Polsek Cilincing melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan.

Kasus bermula dari hampir kecelakaan antara sepeda motor korban dan mobil Alphard. Perselisihan berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan HK luka memar dan cedera. Ponsel ibu korban yang merekam kejadian juga dirampas. Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING, dan korban telah menjalani visum.

Kebebasan tersangka menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya tindakan serupa dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Keluarga korban berharap polisi segera mengungkap alasan lambannya penahanan tersangka dan memberikan keadilan. Publik menantikan transparansi dari pihak berwajib.

Reporter: Johan / Hamdan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *