SwaraBhayangkara.id – PUJUD (Rokan Hili) – Rabu (15/10/2025) – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Rokan Hilir kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang dilakukan oknum guru. Seorang siswa kelas 2 SDN 013 Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, menjadi korban kekerasan fisik yang berujung trauma mendalam.
KRONOLOGI MIRIS DI BALIK SERAGAM GURU
Berdasarkan investigasi, pada hari Senin 6 Oktober 2025, dalam jam pelajaran olahraga, terduga pelaku, Yunita, S.Pd., diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Candra Irawan. Aksi keji itu berupa menokok atau mengentak jidat anak tersebut sebanyak lima kali menggunakan cincin batu akik yang melingkar di jari sang guru.
“Anak saya pulang dengan kondisi ketakutan. Saat ditanya, dia bercerita ditokok berkali-kali di jidat oleh Bu Guru olahraga pakai cincin. Sekarang, dia trauma berat, mogok ke sekolah,” tutur Sunardi, orang tua korban, dengan suara bergetar.

MEDIASI GAGAL, KORBAN TERTINGGAL TRAUMA
Upaya damai telah ditempuh. Sunardi sebagai orang tua telah secara elegan mendatangi Ketua Komite sekolah untuk meminta fasilitasi mediasi. Sayangnya, pertemuan itu GAGAL TOTAL menghasilkan kesepakatan. Pihak guru terkesan tutup mata dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Kegagalan mediasi di tingkat akar rumput ini memaksa keluarga korban membuka aib ini ke publik. Sampai berita ini diturunkan, sang guru, Yunita, S.Pd., tetap BUNGKAM dan enggan memberikan konfirmasi.
ANALISIS PAKAR INTELIJEN YAYASAN KPK TIPIKOR: LANGKAH EFEKTIF KE DEPAN
Menyikapi kebuntuan ini, Tim Analisis Intelijen KPK TIPIKOR merekomendasikan langkah-langkah strategis dan konkret untuk memperjuangkan keadilan bagi Candra:
1. KEJAR BUKTI FORMAL & SAKSI: Segera kumpulkan bukti fisik. Jika ada bekas kemerahan atau memar, FOTO dan VISUM! Catat semua kesaksian dari teman sekelas Candra yang menyaksikan langsung aksi brutal ini.
2. ESKALASI KE PIHAK BERWENANG: Gagal di level sekolah, saatnya naik level! Laporkan secara resmi ke:
· Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, desak mereka untuk memberi sanksi tegas.
· Kemendikbud Ristek. Aduan ini akan memaksa Dinas setempat bertindak.
3. JALUR HUKUM PASTI: Tindakan “menokok dengan cincin” adalah PENGANIYAAN RINGAN. Laporkan ke Polsek Pujud/Polres Rohan Hilir dengan menjerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara harus menjadi pertimbangan serius bagi pelaku.
4. PEMULIHAN TRAUMA ANAK: Prioritas utama adalah kesembuhan Candra. BAWA KE PSIKOLOG ANAK segera! Ini bukan hanya untuk pemulihan, tapi juga sebagai bukti kuat dampak psikologis yang diderita.
5. GUNAKAN MEDIA SEBAGAI SENJATA: Publisitas adalah tekanan. Pastikan pemberitaan akurat dan masif untuk mendesak transparansi dan tindakan cepat dari pihak berwenang.
PELANGGARAN HAK & ATURAN YANG TAK BISA DIMAAFKAN
Tindakan ini telah melanggar sejumlah aturan:
· UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Hak Anak atas Perlindungan).
· Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
· Kode Etik Guru yang telah dinodai.
KESIMPULAN & SERUAN
Kegagalan mediasi adalah lampu hijau untuk berjuang lebih keras. Sudah waktunya bagi Sunardi dan semua pihak yang peduli pada keselamatan anak di sekolah untuk bergerak lebih agresif. JANGAN RAGU! Libatkan Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
Ini bukan hanya perjuangan untuk Candra, tapi untuk semua anak Indonesia agar bisa belajar tanpa rasa takut. Tindakan tegas hari ini akan menyelamatkan ribuan Candra-Candra lain di masa depan. (Arj)













