
Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ.
SwaraBhayangkara.id – Bandarlampung – Minggu (21/9/2025) – Sebagai jurnalis, kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun, dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lingkungan kantor polisi, penting untuk memahami batasan dan pedoman yang berlaku agar tetap profesional dan taat hukum. Berikut adalah pedoman yang perlu diperhatikan:
1. Pahami Dasar Hukum
Pengambilan gambar atau rekaman video di kantor polisi diatur oleh beberapa dasar hukum yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan privasi. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan wewenang kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pasal 15 UU tersebut juga memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan.
2. Perhatikan Peraturan Kapolri
Peraturan Kepala Kepolisian (Kapolri) dapat mengatur secara spesifik tentang prosedur dan larangan pengambilan gambar atau rekaman di area tertentu kepolisian. Jurnalis wajib mencari tahu dan memahami peraturan ini sebelum melakukan peliputan.

3. Hormati Kerahasiaan dan Keamanan
Area tertentu di kantor polisi mungkin memiliki klasifikasi kerahasiaan atau alasan keamanan yang membatasi pengambilan gambar atau video. Jurnalis harus menghormati batasan ini dan tidak memaksakan diri untuk meliput di area yang dilarang.
4. Dapatkan Izin
Mengambil gambar atau video di kantor polisi umumnya memerlukan izin dari pihak berwenang. Ajukan permohonan izin secara resmi dan ikuti prosedur yang ditetapkan.
5. Jaga Ketertiban dan Keamanan
Pengambilan gambar atau video tidak boleh mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan kepolisian. Hindari tindakan yang dapat memprovokasi atau menciptakan situasi yang tidak kondusif.
6. Pertimbangkan Privasi dan Sensitivitas
Beberapa situasi atau area mungkin sensitif dan tidak diperbolehkan untuk direkam. Misalnya, ruang pemeriksaan, ruang tahanan, atau area yang sedang berlangsung investigasi. Jurnalis harus menghormati privasi individu dan tidak mempublikasikan informasi yang dapat membahayakan atau merugikan pihak-pihak terkait.
7. Area Publik vs. Area Tertutup
Perlu diingat bahwa aturan peliputan di area publik mungkin berbeda dengan area yang bersifat tertutup atau rahasia di kantor polisi. Jurnalis harus lebih berhati-hati dan menghormati batasan yang berlaku di area tertutup.
Dengan memahami dan mengikuti pedoman ini, jurnalis dapat melaksanakan tugas jurnalistik di kantor polisi dengan profesional, bertanggung jawab, dan taat hukum. Kebebasan pers harus diimbangi dengan kesadaran akan batasan dan etika yang berlaku.
Penulis adalah Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2025-2030.
Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakuktas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPBJJ UT Jakarta.

Mahasiswa Magister Pendidikan pada STTI Philadelphia, Banten









